Dalamhal pemberlakuan hukum pidana ini, maka ada pembatasan yang sangat penting yakni Batas Tempat dan Orang, dan Batas Waktu. Dalam KUHP sendiri telah ditentukan mengenai batas-batas berlakunya hukum pidana yakni dalam Bab Pertama buku I dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 9. Pasal 1 tentang batas berlakunya hukum pidana menurut waktu dan 10UU Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam KUHP Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (memperluas ketentuan berlakunya hukum pidana menurut tempat (Pasal 3 dan 4), penambahan Pasal 95a, 95b, dan 95c Legalitasdan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana", terkait dengan asas hukum umum, Guna menentukan tempat berlakunya peraturan pidana, maka hal hukum pidana. Adapun menentukan batas-batas teritorial tersebut, ditentukan melalui asas hukum yang menjadi landasan berlakunya peraturan hukum konkret. Menurut Dr. Tongat, SH., M.Hum, asas thenations), dan hukum antar bangsa (law among the nations). Istilah hukum internasional dikemukakan oleh seorang ahli hukum dan filosuf berkebangsaan Inggris, Jeremmy Bentham pada tahun 1870 dalam karyanya yang terkenal introduction to the principle of morals and legislation. Menurut Jeremmy Artinya "Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw bersabda: terangkat hukum (tidak kena hukum) dari tiga orang yaitu; orang tidur hingga ia bangun, anak-anak hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia sembuh dari gilanya." (HR. Ahmad dan Abu Dawud) 3. Pembunuh bukan bapak (orang tua) dari terbunuh. Jika seorang bapak (orang tua) membunuh anaknya maka ia tidak di-qishash. 8nxY5rk.

berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang