Wilayahyang merupakan gabungan dari beberapa Kabupaten disebut? Kota Madya Kabupaten Negara Provinsi Semua jawaban benar Jawaban yang benar adalah: D. Provinsi. Dilansir dari Ensiklopedia, wilayah yang merupakan gabungan dari beberapa kabupaten disebut Provinsi. Pembahasan dan Penjelasan. Menurut saya jawaban A. Kota Madya adalah Kelurahanmerupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 kecamatan diartikan sebagai wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Jadi wilayah kecamatan merupakan wilayah administratif dari pembagian wilayah yang dilakukan oleh pemerintah kota atau kabupaten Wilayahkabupaten merupakan gabungan dari beberapa? Desa; Kelurahan; Kota; Kecamatan; Semua jawaban benar; Jawaban: D. Kecamatan. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, wilayah kabupaten merupakan gabungan dari beberapa kecamatan. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Anggota DPRD dipilih oleh rakyat 4 Berdasarkan Aspek Struktur Pemerintahan. 5. Berdasarkan Aspek Sosial Budaya. 6. Berdasarkan Aspek perekonomian. Ada beberapa yang belum paham tentang perbedaan antara kota madya dengan Kabupaten, masih banyak yang menyangka bahwa kedua hal tersebut adalah sama. Namun, sebenarnya ada perbedaan diantara kedua hal tersebut. Dilansirdari Encyclopedia Britannica, wilayah kabupaten merupakan gabungan dari beberapa kecamatan. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Anggota DPRD dipilih oleh rakyat melalui? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap. Ei6Cv. PEMERINTAHN KABUPATEN/KOTA, PROVINSI A. I. Kabupaten/kota 1. Wilayah kabupaten merupakan gabungan dari beberapa kecamatan 2. Pemerintahan Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati 3. Pemerintahan Kota dipimpin oleh seorang wali kota 4. Seorang calon kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. 5. Sebelumnya calon diajukan oleh partai politik yang ada di daerah tersebut. 6. Pemerintahan kota yang mempunyhai DPRD wali kota dan wakil wali kota dipilih langsung oleh rakyat 7. Pemerintahan kota yang tidak mempunyai DPRD wali kota dan wakil wali kota diangkat oleh menteri dalam negri yang diusulkan oleh gubernur. II. Unsur-unsur di Pemerintah Kabupaten/Kota 1. DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah • Merupakan lembaga legislative • DPRD bersama bupati/wali kota membuat Peraturan Daerah Perda . • Membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah RAPBD . 2. Bupati/Wali kota • Dalam tugasnya dibantu oleh wakil bupati/wakil wali kota. • Kedudukan wali kota/bupati sejajar dengan DPRD 3. Komando Distrik Militer Kodim . TNI • Menjaga keutuhan wilayah Kabupaten/Kota dari gangguan keamanan yang datang dari dalam maupun luar wilayah tersebut. 4. Kepolisian Resort Polres . • Kepolisian Resort dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resort Kapolres • Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari segala perbuatan atau tindakan yang merugikan. 5. Kejaksaan Negri • Lembaga penegak hukum • Menuntut orang yang melanggar hokum di depan pengadilan. 6. Pengadilan Negri • Penegak hukum. • Mengadili orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum. B. PROVINSI • Seluruh provinsi di Indonesia mempunyai hak otonomi • Hak otonomi daerah adalah kewenangan daerah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. • Jumlah propinsi di Indonesia ada 33 provinsi. • Lembaga kepolisian tingkat provinsi adalah Polisi daerah Polda . • Terdapat 2 lembaga pemerintahan 1. Gubernur a. Wilayah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. b. Mereka dipilih langsung oleh rakyat. c. Gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui Mendagri d. Tugas dan wewenang gubernur o Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota. o Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. o Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota. o Syarat pemilih dalam memilih gubernur 1. Warga Negara Indonesia, telah berumur 17 tahun atau sudah menikah. 2. Terdaftar sebagai pemilih 3. Tidak sedang terganggu jiwanya atau gila. 4. Sedang tidak dicabut hak pilihnya oleh pengadilan. e. Yang mengawasi jalannya pemilu adalah KPU Komisi Pemilihan Umum f. Yang mengatur dan mengawasi pemilihan umum daerah provinsi dan kabupaten adalah KPUD Komisi Pemilihan Umum Daerah . g. KPUD bertanggung jawab kepada DPRD. h. Untuk mengawasi jalannya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dibentuk Panitia Pengawas Pemilu Panwaslu 2. DPRD a. Anggota DPRD merupakan perwakilan dari berbagai partai politik yang dipilih melalui pemilhan umum. b. Anngota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan paling banyak 100 orang c. Kewenangan pemerintah daerah provinsi • Perencanaan dan pengendalian pembangunan. • Pelayanan kependudukan dan catatan sipil. • Pengendalian lingkungan hidup. • Penyediaan sara dan prasarana umum. • Penanganan bidang kesehatan. d. Hak DPRD. • Hak interpelasi hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala gubernur/bupati . • Hak angket hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap sesuatu kebijakan kepala darah. • Hak menyatakan pendapat hak DPRD untuk menyatakan pendapat ah atu mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah . Yessssssssssssssssssssssssssssssss………………………………. Tentang petrussupriyanatarki Saya adalah seorang guru, yang sangat mencintai pernah kuliah di IKIP Yogya jurusan seni, beberapa kali menjuarai kejuaraan dalam bidang seni. Saya juga suka menulis puisi. Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink. Pernahkah kamu berjalan melewati kantor bupati atau wali kota? Apakah kamu tahu apa itu bupati dan walikota serta tugasnya? Pada materi kali ini kita akan membahas materi kewarganegaraan kelas 4 tentang wilayah kabupaten dan wilayah kota serta lembaga-lembaga didalamnya. Pelantikan Bupati Ist Wilayah Kabupaten Kabupaten merupakan gabungan dari beberapa kecamatan. Wilayah kabupaten lebih luas daripada wilayah kecamatan. Perlu kamu ketahui, bahwa dalam otonomi daerah, daerah kabupaten dan provinsi disebut daerah otonom. Dengan demikian, sebutan Daerah Tingkat I untuk provinsi dan Daerah Tingkat II untuk kabupaten sudah tidak diberlakukan lagi. Keadaan wilayah kabupaten yang satu berbeda dengan yang lain. Ada yang di dataran tinggi dan dataran rendah. Juga bisa berupa gunung atau pegunungan, bukit, atau daerah pantai, teluk, dan laut. Keadaan penduduknya juga berbeda. Ada yang padat dan ada yang jarang. Mata pencaharian penduduknya tergantung pula dengan keadaan alam masing-masing kabupaten atau kota. Penduduk yangtinggal di tepi pantai umumnya sebagai nelayan. Adapun yang tinggal di kota-kota bekerja sebagai pegawai. Ada yang menjadi pegawai negeri. Ada yang menjadi pegawai swasta. Bahkan ada juga yang berdagang dan memberikan layanan jasa. Kantor walikota Pangkalpinang Kurniati Wilayah Kota Kota juga terdiri atas beberapa kecamatan. Pemerintahan kota juga termasuk daerah tingkat II, tetapi kepala daerahnya disebut wali kota. Ada pemerintah kota yang mempunyai anggota DPRD, tetapi ada yang tidak. Pemerintahan kota yang tidak mempunyai anggota DPRD, misalnya di Jakarta. Jika dibandingkan dengan kabupaten, pemerintah kota cenderung lebih sempit dilihat dari sisi geografis. Perbedaan lain yang mencolok adalah tersedianya fasilitas-fasilitas hidup yang lebih lengkap dan modern di kota-kota. Jika pemerintah kabupaten belum bisa merata dalam penyediaan fasilitas-fasilitas hidup, di kota, fasilitas-fasilitasnya hampir merata. Lembaga-lembaga kabupaten/kota Wilayah yang merupakan gabungan dari beberapa Kabupaten disebut? Kota Madya Kabupaten Negara Provinsi Semua jawaban benar Jawaban yang benar adalah D. Provinsi. Dilansir dari Ensiklopedia, wilayah yang merupakan gabungan dari beberapa kabupaten disebut Provinsi. [irp] Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. Kota Madya adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. Kabupaten adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. [irp] Menurut saya jawaban C. Negara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban D. Provinsi adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. [irp] Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Provinsi. [irp] Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah. Oleh Ani Rachman, Guru SDN Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi - Wilayah Indonesia terbagi menjadi beberapa provinsi, kabupaten, dan kota. Supaya pelaksanaan pemerintahannya lebih mudah. Dalam kabupaten dan kota ada sejumlah lembaga pemerintahan. Apa sajakah itu? Pengertian kabupaten dan kota Kabupaten dan kota merupakan gabungan dari beberapa wilayah kecamatan. Mayoritas kabupaten, wilayahnya merupakan pedesaan. Sementara, kota biasanya terdiri dari wilayah perkotaan. Pemerintah di tingkat kabupaten dan kota dianggap setingkat, dan memiliki kewenangan yang sama. Meski begitu, ada beberapa hal yang membedakannya, yaitu Wilayah kabupaten lebih luas dibanding kota. Satu kabupaten terdiri dari lima kecamatan, sedangkan kota minimal empat kecamatan. Sektor perekonomian kabupaten berasal dari pertanian, sedangkan kota mengandalkan industri. Jumlah penduduk kota jauh lebih padat ketimbang kabupaten. Baca juga Perbedaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Perangkat pemerintahan kabupaten dan kota Pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota, terdiri atas kepala daerah, perangkat daerah kabupaten atau kota, dan DPRD tingkat kabupaten atau kota. Berikut penjelasannya Kepala daerah kabupaten atau kota Tiap kabupaten dan kota dipimpin seorang kepala daerah. Pemerintahan kabupaten dipimpin bupati, sedangkan pemerintahan kota dipimpin wali kota. Dalam menjalankan tugasnya, seorang bupati dibantu wakil bupati. Begitu juga dengan wali kota yang dibantu wakil wali kota. Bupati dan wali kota dipilih secara langsung oleh rakyat lewat pemilihan kepala daerah pilkada. Adapun syarat pencalonannya adalah Memiliki pendidikan akhir minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat Berusia minimal 30 tahun Sehat jasmani dan rohani Tidak pernah dijatuhi pidana penjara Tidak dalam status sebagai pejabat daerah. Perangkat daerah kabupaten atau kota Perangkat daerah kabupaten dan kota bertugas membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya. Perangkat daerah kabupaten dan kota terdiri dari Sekretariat daerah kabupaten atau kota Wilayah kerja sekretariat daerah dipimpin sekretaris daerah sekda. Tugasnya, yakni membantu kepala daerah dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan administrasi di tingkat daerah. Baca juga Daftar Kabupaten dan Kota di Indonesia Sekretariat DPRD Dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris ini diangkat dan diberhentikan oleh bupati atau wali kota lewat persetujuan DPRD. Tugas sekretariat DPRD, yakni menyelenggarakan tugas kesekretariatan dan keuangan DPRD. Sekretariat juga bertugas mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Misalnya menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan. Dinas daerah kabupaten atau kota Adalah satuan organisasi dalam pemerintahan daerah, yang bertugas sebagai pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah dipimpin kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Contoh dinas daerah, yaitu dinas pendapatan, dinas pendidikan dan pengajaran, dinas kesehatan, serta dinas pariwisata, seni, dan budaya. Lembaga teknis daerah kabupaten atau kota Merupakan penunjang pemerintahan daerah kabupaten atau kota. Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota. Lembaga ini tugas membantu bupati atau wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Contoh lembaga teknis daerah, yaitu badan atau kantor yang memberi pelayanan kepada masyarakat. Baca juga Klasifikasi Kota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD DPRD merupakan lembaga pemegang kekuasaan legislatif di tingkat daerah atau kota. Lembaga ini merupakan mitra kerja pemerintah yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan. Anggota DPRD merupakan perwakilan partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum pemilu. DPRD bersama bupati atau wali kota bertanggung jawab untuk merancang dan membuat peraturan daerah perda. DPRD juga bertugas membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah RAPBD yang diajukan pemerintah daerah kabupaten atau kota. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Pengertian pemerintahan kabupaten dan kota a. Pemerintahan kabupaten Pemerintahan kabupaten adalah gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya. Pemerintahan kabupaten pemkab dipimpin oleh seorang bupati. Dalam melaksanakan tugasnya, bupati dibantu oleh seorang wakil bupati dan perangkat daerah. Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif dibawah provinsi. b. Pemerintah kota Kota adalah pembagian wilayah administratif di bawah provinsi yang berkedudukan setara dengan kabupaten. Seperti halnya kabupaten, wilayah kotamadya atau sering juga disebut dengan kota terdiri dari beberapa wilayah. Pemerintahan kota pemkot di pimpin oleh seorang walikota yang di bantu oleh seorang wakil wali kota dan perangkat daerah lainnya. Urusan wajib dan pilihan pemerintahan daerah kabupaten atau kota a. Urusan wajib pemerintahan daerah kabupaten/kota Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi sebagai berikut 1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan 2. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang 3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat 4. Penyediaan sarana dan prasarana umum 5. Penanganan bidang kesehatan 6. Penyelenggaraan pendidikan 7. Penanggulangan masalah sosial 8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan 9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah UMKM 10. Pengendalian lingkungan hidup 11. Pelayanan pertanahan 12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil 13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan 14. Pelayanan administrasi penanaman modal 15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya 16. Urusan wajib lainnya yang di amanatkan oleh peraturan perundang-undangan b. Urusan pilihan pemerintah kabupaten / kota Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Lembaga-lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota a. kepala daerah Kepala daerah kabupaten adalah seorang bupati. Adapun kepala daerah kota adalah seorang walikota. Di dalam menjalankan tugasnya, bupati dibantu oleh seorang wakil bupati, sedangkan walikota dibantu oleh seorang wakil walikota. Bupati / walikota diajukan oleh partai politik / gabungan partai politik yang mempunyai kursi minimal 15% di Dewan Perwakilan Daerah DPD setempat. Pada pemerintahan kota pemkot yang tidak mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD, walikota nya di angkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur. Masa jabatan bupati / walikota adalah lima 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD kabupaten / kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum pemilu yang dipilih melalui jalur pemilu. DPRD kabupaten/ kota adalah sebuah lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten / kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah pemda kabupaten / kota. Anggota DPRD kabupaten / kota adalah pejabat daerah kabupaten / kota. => Fungsi DPRD kabupaten / kota 1. Pembentukan peraturan daerah perda kabupaten/kota. 2. Anggaran. 3. Pengawasan. DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang berikut => Tugas dan wewenang DPRD kabupaten / kota 1. Membentuk peraturan daerah perda kabupaten / kota bersama bupati / walikota. 2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah APBD kabupaten / kota yang diajukan oleh bupati / walikota. 3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD kabupaten / kota. 4. Memilih bupati / walikota. 5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati / walikota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian. 6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten / kota terhadap rencana perjanjian Internasional di daerah. 7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten / kota. 8. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban bupati / walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten / kota. 9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. 10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota DPRD kabupaten / kota berjumlah paling sedikit dua puluh 20 orang dan paling banyak 35 orang. keangotaan DPRD kabupaten / kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Anggota DPRD kabupaten / kota berdomisili di ibu kota kabupaten / kota yang bersangkutan. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten / kota adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten / kota yang baru mengucapkan sumpah / janji. DPRD kabupaten / kota mempunyai hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Adapun hak-hak tersebut dijelaskan sebagai berikut 1. Hak interpelasi Hak interpelasi adalah hak DPRD kabupaten / kota untuk meminta keterangan kepada bupati /wali kota mengenai kebijakan pemerintah daerah kabupaten / kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 2. Hak angket Hak angket adalah hak DPRD kabupaten / kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah kabupaten / kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat , daerah, dan Negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Hak menyatakan pendapat Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD kabupaten / kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati / wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah kabupaten / kota di sertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. c. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Berikut ini merupakan perangkat daerah kabupaten/kota yakni sebagai berikut daerah Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretariat daerah diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul bupati / wali kota. Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu bupati / wali kota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada bupati / wali kota. => Fungsi sekretaris 1. Daerah Mengkoordinasikan perumusan kebijakan pemerintah daerah kabupaten / kota. 2. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Mengelola sumber daya aparatur, keuangan, serta prasana dan sarana pemerintah daerah kabupaten / kota. 3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. 2. Sekretariat DPRD Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD kabupaten/kota diangkatDPRD dan diberhentikan oleh bupati / wali kota. => Tugas sekretaris DPRD 1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD. 2. Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD. 3. Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah . 4. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. 3. Dinas daerah Dinas daerah adalah unsur pelaksana pemerintahan kabupaten/kota. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. 4. Lembaga teknis daerah Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. 5. Kecamatan Kecamatan adalah bagian dari kabupaten / kota. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab kepada bupati / wali kota. 6. Kelurahan Kelurahan adalah daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada di perkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah. 7. Satuan polisi pamong praja Satpol PP Satuan polisi pamong praja adalah perangkat pemerintahan daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah. d. Komando distrik militer Kodim Kodim adalah lembaga militer yang berada ditingkat kabupaten/kota. Kodim dipimpin oleh komando distrik militer dandim. Kodim bertugas menjaga keutuhan wilayah kabupaten/kota dari ancaman dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar wilayah kabupaten/kota. e. Kepolisian resor polres Polres adalah lembaga kepolisian yang berada ditingkat kabupaten/kota. Polres dipimpin oleh seorang kepala kepolisian resor kapolsek yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kabupaten/kota. f. Kejaksaan negeri Kejaksaan negeri adalah lembaga kejaksaan yang berada di tingkat kabupaten/kota. Kejaksaan negeri dipimpin oleh seorang jaksa. Jaksa bertugas menuntun perkara. g. Pengadilan negeri Pengadilan negeri adalah lembaga peradilan yang berada di tingkat kabupaten/kota, tempat untuk mengadili perkara dan mencari keadilan. Struktur organisasi pemerintahan kabupaten atau kota Pemilihan Kepala daerah Pilkada Kabupaten/Kota Pilkada untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala dearah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan juni 2005. Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini di ubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang di dukung oleh sejumlah orang. Pilkada kabupaten/kota diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Panwaslu Kabupaten/Kota. Pilkada kabupaten untuk memilih bupati dan wakil bupati, sedangkan pilkada kota untuk memilih wali kota dan wakil wali kota. Demikian sistem pemerintahan indonesia dalam model sistem pemerintahan kabupaten/kota di provinsi indonesia, definisi kabupaten/kota serta bentuk pemerintahan di dalamnya.

wilayah kabupaten atau kota merupakan gabungan dari beberapa